Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trengggiling di Mojokerto Divonis 7 dan 6 Bulan Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Dua terdakwa perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 24 September 2024. Jalanya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti. Namun amar putusan dibacakan oleh Aggota Majelis Hakim Tri Sugondo.
Dua terdakwa ialah Agus Setyo (43) warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah (36) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka mengikuti sidang tanpa didampingi PH.
Hadir pula Jaksa Penutut Umum (JPU) Ari Budiarti. Amar putusan dibacakan oleh anggota majelis hakim Tri Sugondo.
JPU Ari Budiarti mengatakan, hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar asal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedunya juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 bulan.
"Agus divonis 7 bulan (penjara. sedangkan Cucu 6 bulan. Dendanya Rp 10 juta subsider 2 bulan,” ujarnya.