Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto Dituntut 9 dan 8 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto dituntut 9 dan 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, keduanya memperdagangkan sisik hewan langka yang dilindungi. 

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

Tuntutan dibacakan oleh JPU Ari Budiarti di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 17 September 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Kedua terdakwa yakni Agus Setyo (43) warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Krian Sidoarjo yang berdomisili di Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah (36) warga asal Garut, Jawa Barat. Keduanya mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dua Pekerja di Pabrik Pakan Ternak Mojokerto Tewas gegara Lift Jatuh

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, dua terdakwa tersebut Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

“Agus dituntut 9 bulan (penjara). Sedangkan Cucu 9 bulan,” katanya kepada VIVA Jatim usai sidang, Selasa, 17 September 2024. 

Kronologi Pelajar Kediri Hanyut di Pantai Dlodo Tulungagung

Ari menjelaskan, dituntut berbeda karena peran masing-masing terdakwa juga berbeda. Agus sebagai pengepul sisik trenggiling dari petani di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan Cucu hendak membeli 2 kg sisik trenggiling dari dari Agus. 

Berdasarkan pengakuan di persidangan, lanjut dia, cucu merupakan makelar dari seseorang. Namun, transaksi antara Cucu dan Agus gagal lantaran digerebak tim Mabes Polri. 

Halaman Selanjutnya
img_title