Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto Dituntut 9 dan 8 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Hal yang memberatkan dua terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam program pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan,” ujar Ari. 

Izin Cuti Mas Ipin Turun, Bawaslu Trenggalek Wanti-wanti Tak Gunakan Fasilitas Negara

Sebelumnya diberitakan, Agus dan Cucu diamankan oleh tim Mabes Polri pada 29 April 2024. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi 2 kg sisik trenggiling. 

Agus membeli sisik trenggiling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggeling dikeringkan sendiri oleh Agus.

Kemendag Dorong Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Buka Peluang Investasi

Kemudian, Agus menjajak sisik trenggiling lewat Facebook. Dari situ, Cucu menghubungi Agus dan berniat memesan sisik trenggiling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik trenggiling ditarif Rp 850 ribu per kg. 

Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Saat hendak melakukan transaksi, keduanya ditangkap anggota Mabes Polri.

Cetak Talenta Syariah Tangguh, BSI Gelar Program Literasi di Unair Surabaya

Kepada petugas, Cucu mengaku mejadi perantara dari seseorang bernama Arif yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cucu berencana menjual sisik trenggiling kepada Arif seharga Rp 950 ribu per kg