Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto Dituntut 9 dan 8 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto dituntut 9 dan 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, keduanya memperdagangkan sisik hewan langka yang dilindungi. 

Pelaku Travel Haji dan Umrah Kritisi Pansus Haji

Tuntutan dibacakan oleh JPU Ari Budiarti di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 17 September 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Kedua terdakwa yakni Agus Setyo (43) warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Krian Sidoarjo yang berdomisili di Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah (36) warga asal Garut, Jawa Barat. Keduanya mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Sebelum Akad Nikah Yusuf Mannagalli, Ini Prosesi yang Dilakukan Keluarga Khofifah

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, dua terdakwa tersebut Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

“Agus dituntut 9 bulan (penjara). Sedangkan Cucu 9 bulan,” katanya kepada VIVA Jatim usai sidang, Selasa, 17 September 2024. 

ExpertBook B1, Laptop ASUS dengan TKDN di atas 40 Persen

Ari menjelaskan, dituntut berbeda karena peran masing-masing terdakwa juga berbeda. Agus sebagai pengepul sisik trenggiling dari petani di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan Cucu hendak membeli 2 kg sisik trenggiling dari dari Agus. 

Berdasarkan pengakuan di persidangan, lanjut dia, cucu merupakan makelar dari seseorang. Namun, transaksi antara Cucu dan Agus gagal lantaran digerebak tim Mabes Polri. 

“Hal yang memberatkan dua terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam program pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan,” ujar Ari. 

Sebelumnya diberitakan, Agus dan Cucu diamankan oleh tim Mabes Polri pada 29 April 2024. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi 2 kg sisik trenggiling. 

Agus membeli sisik trenggiling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggeling dikeringkan sendiri oleh Agus.

Kemudian, Agus menjajak sisik trenggiling lewat Facebook. Dari situ, Cucu menghubungi Agus dan berniat memesan sisik trenggiling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik trenggiling ditarif Rp 850 ribu per kg. 

Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Saat hendak melakukan transaksi, keduanya ditangkap anggota Mabes Polri.

Kepada petugas, Cucu mengaku mejadi perantara dari seseorang bernama Arif yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cucu berencana menjual sisik trenggiling kepada Arif seharga Rp 950 ribu per kg