Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trengggiling di Mojokerto Divonis 7 dan 6 Bulan Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Putusan tersebu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutannya. Ari menginginkan Agus dihukum penjara selama 9 bulan dan Cucu 8 bulan.
Menurut Ari, mereka menerima putusan hakim tersebut. Sementera dirinya menyatakan pikir-pikir.
"Mereka menerima. arena tidak ada alasan untuk banding maka kami pikir-pikir. Mereka masih mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding” pungkasnya
Sebelumnya diberitkan, Agus dan Cucu diamankan oleh tim Mabes Polri pada 29 April 2024. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi 2 kg sisik trenggiling.
Agus embeli sisik trenggeling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggeling dikeringkan sendiri oleh Agus.
Kemudian, Agus menjajak sisik trenggiling lewat Facebook. Dari situ, Cucu menghubungi Agus dan berniat memesan sisik trenggeling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik tergiling ditarif Rp 850 ribu per kg.
Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Saat hendak melakukan transaksi, kedunya ditangkap anggota Mabes Polri.