Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – M Edy Suwarno (55) dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 3 tahun penjara. Hakim menilai, Edy terbukti melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan mengaku pegawai KPK.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 5 Februari 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dan dua anggotannya, Fransiskus Wilfridus Mamo serta Jenny Tulak.
Edy hanya bisa terdunduk dikursi pesakitan saat Hakim Anggota Fransiskus membacakan fakta-fakta persidangan. Ketika itu ia didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto , Yessi Kurniani juga hadir di ruang sidang tersebut.
Dalam urainya, Fransiskus mengungkapkan, warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Mojokerto itu menipu Mohamad Qosim, Yang tengah mencarikan kedua anaknya, Anita Nislifiyah dan Ilham Prayugi Hidayat, pekerjaan. Penipuan itu dilakukan Edy sejak tahun 2021 hingga 2023.
Penipuan bermula ketika Edy berniat meminjam uang kepada Qosim yang merupakan tetangga satu desa, namun tak diberi. Saat itu, justru Qosim meminta tolong kepada Edy agar anaknya dicarikan kerja.
Edy menjanjikan kedua anak Qosim bisa masik PNS guru dan imigrasi asalkan dapat memenuhi syarat. Syaratnya yaitu, membayar biaya pendaftaran Rp 150 juta. Saat itu, Edy mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapatkan jatah kursi PNS. Karena tergiur dengan tawaran Edy, korban pun menerima penawaran tersebut.
“Terdakwa mengaku anggota KKP lalu pindah kerja ke Imigrasi, lalu pindah ke ICW (Indonesia Corruption Watch) ,” urai Fransiskus.