Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

M Edy Suwarno usai sidang pembacaan vonis di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sejak Maret 2021 hingga 1 Februari 2023, total Qosim telah menyerahkan uang sebanyak Rp 346 juta dengan 15 kali transaksi baik secara transfer maupun tunai. Nominalnya pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Mirisnya, dari sejumlah uang tersebut, di antaranya merupakan hasil korban menjual motornya. Namun, dua anak korban tak kunjung diterima kerja sebagai PNS baik guru maupun Imigrasi.

2 Ribu Jiwa Warga Kelutan Trenggalek Terendam Luapan Sungai Ngasinan

“Total uang korban yg diterima terdakwa Rp 346 juta,” kata Fransiskus.

Hakim menyatakan, Edy terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Edy pun divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Ritual Fang Sheng, YBAI Lepas Ribuan Satwa di Kebun Raya Mangrove Surabaya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya.

Hal yang membertakan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Hendak Bepergian Jauh? Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntut JPU. Sebelumnya jaksa juga menginginkan Edy dihukum 3 tahun pidana penjara.

Atas putusan ini, baik JPU maupun pensihat hukum Edy menyatakan pikir-pikir. Masing-masing mempunyai waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
img_title