Ini Dia Kabar Baik dari Menkeu Sri Mulyani soal THR PNS dan Pensiunan
- BPMI Setpres
Surabaya, VIVA Jatim – Bulan Ramadan 1445 Hijriah sudah tinggal menghitung hari. Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kabar baik terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan tahun ini.
Sri Mulyani menyebut bahwa THR bagi PNS dan Pensiunan akan cair 100 persen pada tahun ini. Yakni dibayarkan pada H-10 sebelum Lebaran. Dalam hal ini, aturan mengenai THR sedang dalam proses penyelesaian.
"Bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Namun, kita akan update terus ya, karena puasa aja belum," ujar Sri Mulyani dikutip dari VIVA, Selasa, 4 Februari 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) THR PNS ini akan dibayarkan secara penuh alias 100 persen. "THR ya Bapak Presiden menetapkan 100 persen, berita baik ya," jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Kemudian pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Namun, tanpa tunjangan kinerja. Dalam hal ini komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
Lalu pada 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja. Sedangkan tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50 persen.