Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Penggunaan mobil berplat merah atau mobil dinas rawan terjadi ketika musim mudik lebaran. Padahal pelarangannya sudah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
Fraksi PDIP DPRD Jatim menyoroti kebiasaan buruk itu. Pihaknya pun mendorong Gubernur Jatin agar segera aturan yang melarang ASN nya untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2025.
Ketua Fraksi PDIP, Reni Wara Sundari mengatakan harus ada tindakan tegas jika ada PNS yang berani menggunakan mobil dinas untuk mudik. Pasalnya, fasilitas negara itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada peringatan dan sanksi tegas, apalagi saat ini sudah ada kebijakan efisiensi.
“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” kata Wara Sundari, Selasa 25 Maret 2025.
“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Wara Sundari menuturkan penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran akan melukai perasaan masyarakat, karena tidak sesuai dengan keperuntukannya. Ia berharap Pemprov memiliki cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
"Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.