Pemkab Mojokerto Targetkan Rehabilitasi 94 Unit Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akan merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap yang ada di wilayahnya. Setidaknya, ditargetkan sebanyak 94 unit RTLH direhabilitasi pada tahun 2025.
Program rehabilitasi RTLH ini menjadi bagian dari dari salah satu program prioritas 100 kerja Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dan Wakil Bupati Mojokerto dr Muhammad Rizal Octavian. Dalam pelaksanaanya, Pemkab Mojokerto menggandeng pengembang perumahan.
Untuk memastikan realisasinya, Gus Barra meninjau langsung rehabilitasi rumah milik Muslimin di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko pada Senin, 24 Maret 2025. Ia didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono.
Gus Barra mengatakan, saat ini lebih dari 15 ribu rumah di Kabupaten Mojokerto yang teridentifikasi tak layak huni. Itu berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto. Sekitar 15 ribu lebih rumah yang tidak layak huni. Dan nanti akan dibantu renovasi dari Provinsi dan sebagian kita (Pemkab) yang melakukannya,” kata Gus Barra.
Gus Barra berharap jumlah rumah tak layak huni di Kabupaten Mojokerto bisa berkurang. Tentunya dengan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, memastikan realisasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sesuai dengan standar pedoman Kementerian PUPR. Rachmat juga membeberkan bahwa pihaknya akan selalu memberikan pendampingan dalam pelaksanaannya.