Banjir Belum Surut, Pemkab Mojokerto Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menetapkan status tanggap darurat bencana. Status ini ditetapkan karena sejumlah bencana alam imbas cuaca ekstrem di Kabupaten Mojokerto.
“SK tanggap darurat sudah ditandatangani tadi sore. Artinya, untuk kecepatan penanganan (bencana alam) sudah bisa dilakukan,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPDB Kabupaten Mojokerto Yoi Afrida Soesetyo Djati kepada wartawan, 10 Desember 2024.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Mojokerto, terdapat sejumlah kejadian bencana alam sejak 5 Desember 2024. Data itu meliputi bencana banjir, pohon tumbang dan tanah longsor.
Saat ini, kata Yoi, tersisa 3 Desa di Kabupaten Mojokerto yang masih terendam banjir. Yakni, Desa Tempuran, Ngingasrembyong dan Mojoranu di Kecamatan Sooko. Menurutnya, banjir ini akibat meluapnya Avur Watudakon dan Jombok yang mengarah ke aliran Dam Sipon Pagerluyung.
Kondisi pertemuan antara Avur Watudakon dan Jombok banyak dipenuhi tanaman eceng gondok. Sehingga menyebabkan sumbatan aliran sungai.
“Laporan terkini di rumah ketinggian air mencapai 70 sentimeter sampai 1 meter,” ungkap Yoi.
Dari 3 desa tersebut, sekitar 3.275 jiwa terdampak. Rinciannya, 1075 jiwa di Desa Nginasrembyong, 400 jiwa di Desa Mojoranu dan 1800 jiwa di Desa Tempuran.