25 Demonstran Sempat Diamankan dalam Aksi Tolak UU TNI di Surabaya, Kini Dibebaskan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Sebanyak 25 orang sempat diamankan oleh polisi saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, kabarnya mereka telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Mereka dibebaskan sekitar pukul 03.20 WIB, pada Selasa, 25 Maret 2025, setelah serangkaian proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Kabar dibebaskannya sejumlah massa aksi tersebut dibenarkan oleh Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jauhan Kurniawan.
“Alhamdulillah sudah (dibebaskan). Ada 25 orang yang bebas," kata Jauhar.
Dia memerinci 25 massa aksi yang sempat diamankan itu berlatar sebagai mahasiswa, masyarakat hingga pelajar.
"[Massa yang diamankan] campuran, ada pelajar, masyarakat umum dan mahasiswa," rincinya.
Rama Indra, dengan wajah bekas pukulan.
- Istimewa