KAJ Jatim Desak Polda Jatim Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin kemarin.
"Kami berharap penegakan hukumnya serius," kata Salawati Taher, salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025.
Salawati mengatakan Polda menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya.
Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti. Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim.
Salawati mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima. Saat divisum, kata dia, kliennya diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.
Dia menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis.