Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

M Edy Suwarno usai sidang pembacaan vonis di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Pikir-pikir,” kata JPU Yessi Kurniani.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Penasihat hukum Edy, Kholil Askohar, membenarkan kliennya mengaku sebagai anggota KPK untuk menipu korban. Namun, selama dipersidangan kliennya tak bisa membuktikan. Terdakwa juga tidak mampu membuktikan dalihnya kalau menyetorkan uang korban kepada seorang pejabat di Jakarta.

"Kalau Selama ini dia tidak terbuka, ngakunya dia uang itu disetorkan kepada orang Jakarta. Dia juga ngaku sebagai korban dari orang Jakarta. Tapi hal itu tidak bisa pengakuan saja, tidak ada bukti pasti dan konkretnya. Yang jelas saya membela bukan membenarkan perbuatannya, tapi saya hatus sesuai dengan keadilan yang diinginkan dia,” pungkasnya.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara