Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

M Edy Suwarno usai sidang pembacaan vonis di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –  M Edy Suwarno (55) dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 3 tahun penjara. Hakim menilai, Edy terbukti melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan mengaku pegawai KPK.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Sidang pembacaan vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 5 Februari 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dan dua anggotannya, Fransiskus Wilfridus Mamo serta Jenny Tulak.

Edy hanya bisa terdunduk dikursi pesakitan saat Hakim Anggota Fransiskus membacakan fakta-fakta persidangan. Ketika itu ia didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto , Yessi Kurniani juga hadir di ruang sidang tersebut.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Dalam urainya, Fransiskus mengungkapkan, warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Mojokerto itu menipu Mohamad Qosim, Yang tengah mencarikan kedua anaknya, Anita Nislifiyah dan Ilham Prayugi Hidayat, pekerjaan. Penipuan itu dilakukan Edy sejak tahun 2021 hingga 2023.

Penipuan bermula ketika Edy berniat meminjam uang kepada Qosim yang merupakan tetangga satu desa, namun tak diberi. Saat itu, justru Qosim meminta tolong kepada Edy agar anaknya dicarikan kerja.

Ngaku Bisa Loloskan Korban Jadi PNS di Lapas, Pria Ini Malah Masuk Penjara

Edy menjanjikan kedua anak Qosim bisa masik PNS guru dan imigrasi asalkan dapat memenuhi syarat. Syaratnya yaitu, membayar biaya pendaftaran Rp 150 juta. Saat itu, Edy mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapatkan jatah kursi PNS. Karena tergiur dengan tawaran Edy, korban pun menerima penawaran tersebut.

“Terdakwa mengaku anggota KKP lalu pindah kerja ke Imigrasi, lalu pindah ke ICW (Indonesia Corruption Watch) ,” urai Fransiskus.

Sejak Maret 2021 hingga 1 Februari 2023, total Qosim telah menyerahkan uang sebanyak Rp 346 juta dengan 15 kali transaksi baik secara transfer maupun tunai. Nominalnya pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Mirisnya, dari sejumlah uang tersebut, di antaranya merupakan hasil korban menjual motornya. Namun, dua anak korban tak kunjung diterima kerja sebagai PNS baik guru maupun Imigrasi.

“Total uang korban yg diterima terdakwa Rp 346 juta,” kata Fransiskus.

Hakim menyatakan, Edy terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Edy pun divonis pidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya.

Hal yang membertakan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntut JPU. Sebelumnya jaksa juga menginginkan Edy dihukum 3 tahun pidana penjara.

Atas putusan ini, baik JPU maupun pensihat hukum Edy menyatakan pikir-pikir. Masing-masing mempunyai waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

“Pikir-pikir,” kata JPU Yessi Kurniani.

Penasihat hukum Edy, Kholil Askohar, membenarkan kliennya mengaku sebagai anggota KPK untuk menipu korban. Namun, selama dipersidangan kliennya tak bisa membuktikan. Terdakwa juga tidak mampu membuktikan dalihnya kalau menyetorkan uang korban kepada seorang pejabat di Jakarta.

"Kalau Selama ini dia tidak terbuka, ngakunya dia uang itu disetorkan kepada orang Jakarta. Dia juga ngaku sebagai korban dari orang Jakarta. Tapi hal itu tidak bisa pengakuan saja, tidak ada bukti pasti dan konkretnya. Yang jelas saya membela bukan membenarkan perbuatannya, tapi saya hatus sesuai dengan keadilan yang diinginkan dia,” pungkasnya.