Daftar Barang-Jasa yang Kena dan Bebas Pajak 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Surabaya, VIVA Jatim – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Ketetapan pemerintah ini akan berlaku sejak 1 Januari 2025 mendatang. 

DPRD Jatim ungkap Laporan Keuangan PWU Berbeda Dengan Laporan Pj Gubernur

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil tentu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” ujarnya, dikutip dari VIVA.co.id, Rabu, 18 Desember 2024. 

Jangan Khawatir, Transportasi Penyeberangan Dipastikan Bebas PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku secara selektif pada barang dan jasa tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori mewah atau premium. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak membebani masyarakat luas, tetapi lebih ditujukan kepada kalangan atas.

Negara Gagal Dapat Rp75 T Imbas PPN Batal Naik, DJP: Kita Maksimalkan yang Lain

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:

  • Layanan Kesehatan Premium: Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan eksklusif lainnya.
  • Layanan Pendidikan Premium: Institusi pendidikan bertaraf internasional atau dengan biaya tinggi.
  • Konsumsi Listrik Rumah Tangga: Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 Volt Ampere (VA).
  • Beras Premium: Beras berkualitas tinggi yang dijual dengan harga di atas rata-rata.
  • Buah-Buahan Premium: Buah impor atau lokal yang masuk kategori premium.
  • Ikan Berkualitas Tinggi: Seperti salmon dan tuna.
  • Udang dan Crustasea Mewah: contohnya king crab.
  • Daging Premium: Daging jenis wagyu atau kobe dengan harga mencapai jutaan rupiah per kilogram.
Halaman Selanjutnya
img_title