Jangan Khawatir, Transportasi Penyeberangan Dipastikan Bebas PPN 12 Persen

Ilustrasi pengguna transportasi penyeberangan laut
Sumber :
  • Dokumen Gapasdap

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menegaskan bahwa transportasi penyeberangan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. 

Autogate dan Immigration Lounge, Inovasi Pelayanan Imigrasi di Jatim

Sebab, kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang kontroversial itu hanya ditujukan untuk barang-barang mewah. Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. 

Khoiri Soetomo menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, layanan transportasi penyeberangan tidak dikenakan PPN 12 persen. Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan ada biaya tambahan.

Yuk, Awal Tahun 2025 Ngaji Bareng Gus Iqdam di Trenggalek

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan akibat PPN pada jasa transportasi penyeberangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 3 Januari 2025.

"Pemerintah telah menetapkan bahwa layanan ini tetap terbebas dari pajak ini demi mendorong mobilitas masyarakat dan menjaga affordability (dapat dijangkau) transportasi," imbuhnya. 

Momen Khusyuk Doa Bersama Muslimat NU Sumenep Awali 1 Rajab dan Tahun Baru 2025

Lebih lanjut, Khoiri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjamin kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. "Khususnya dalam menggunakan transportasi penyeberangan yang merupakan salah satu akses vital dalam konektivitas antar wilayah," tandas Khoiri.