DPRD Jatim ungkap Laporan Keuangan PWU Berbeda Dengan Laporan Pj Gubernur
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengkritisi soal keberadaan dan sumbangsih deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim khususnya Perseroda PWU Jatim.
Multazam menjelaskan, Pemprov Jatim melaporkan bahwa PWU Jatim telah menyumbangkan deviden untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66,5 milyar selama tahun 2020-2023. Angka tersebut, kata Multazam sangsi dengan rincian laporan keuangan yang dia terima.
"Sedangkan rincian laba dan deviden yang diberikan tidak sampai 66 Milyar," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2025.
Politisi PKB ini memaparkan angka laba yang diperoleh PWU Jatim di 2020 sebesar Rp 4,9 milyar setelah dipotong pajak. Dari angka tersebut deviden yang disetorkan PWU Jatim sebesar Rp 2,7 milyar.
"Tahun buku 2021 laba setelah pajak sebesar 3 miliar 825 juta 251 ribu rupiah lebih dan dividen sebesar 2 miliar 103 juta 24 ribu rupiah," ujarnya.
"Tahun buku 2022 laba setelah pajak sebesar 3 miliar 424 juta 807 ribu rupiah lebih dan dividen sebesar 1 miliar 883 juta 583 ribu rupiah," lanjutnya.
"Tahun buku 2023 laba setelah pajak sebesar 1 miliar 822 juta 626 ribu rupiah lebih dan dividen sebesar 1 miliar 2 juta 413 ribu rupiah," papar Multazam.