Surat Pembentukan Pansus Bank Jatim Akan Dirapatkan Pimpinan DPRD Jatim
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB Multazamudz Dzikri menanggapi dorongan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) ikhwal pembentukan Pansus Bank Jatim terkait kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang terjadi di Cabang Jakarta tidak sekadar omon-omon.
Menurut Multazam, perjuangan PKB dalam membentuk Pansus Bank Jatim terus berjalan. Bahkan surat usulan pembentukan pansus tersebut sudah sampai di tangan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
"Surat usulan Pansus Bank Jatim sudah kami usulkan ke Pimpinan DPRD Jatim. Prosedurnya memang begitu, nanti dari pimpinan akan dibahas di Banmus dan dilanjutkan ke Paripurna DPRD Jatim untuk disetujui atau tidak oleh anggota yang lain," kata Multazam, Rabu 16 April 2025.
Politisi yang berangkat dari daerah pilihan (Dapil) Pasuruan-Probolinggo ini berharap masyarakat mendukung perjuangan fraksi PKB ini. Pasalnya kasus tersebut berkaitan dengan penyelamatan uang masyarakat Jatim sekaligus menjaga nama baik Bank Jatim sebagai BUMD. Kabar terakhir yang didapatnya, surat usulan Pansus Bank Jatim yang dilayangkannya akan dirapatkan oleh Pimpinan DPRD Jatim.
"Hari ini suratnya sudah dipimpinan, terakhir infonya akan dirapatkan dulu dilevel pimpinan DPRD Jatim. Kami berharap pimpinan segera menyetujui dan menindaklanjuti surat usulan Pansus. Terhitung sudah seminggu surat dimasukkan," ujarnya.
Ia menuturkan, persoalan kredit fiktif yang menjerat Bank Jatim selama ini pembahasannya masih cukup landai. Pihaknya berusaha apa yang terjadi di Bank Jatim menjadi perhatian DPRD Jatim secara kolektif, dan tidak hanya sekadar menjadi pembahasan internal komisi C selaku komisi yang membidangi keuangan daerah.
"Kenapa kami ngotot Pansus, karena kami ingin masalah ini juga menjadi perhatian anggota DPRD yang lain melalui rapat paripurna DPRD Jatim, bukan hanya dibahas di komisi. Dengan begitu posisinya lebih kuat dalam melakukan penyelidikan secara mendalam," ujarnya.