Maling Spesialis Hp Dicokok Usai Unggah Berita Bohong di Media Sosial
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Polisi menangkap AS (32) karena diduga mencuri tiga buah hp. AS ditangkap setelah menyebarkan berita palsu penangkapan di media sosial di depan SDN Desa Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng.
Pelaku merupakan warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupeten Lamongan. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lamongan.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali mengatakan, pelaku menyebarkan berita palsu tentang penangkapan seorang pelaku pencurian hp bertujuan untuk mengalihkan kecurigaan orang kepada dirinya.
Ali mengatakan, kasus pencurian tiga buah hp itu berhasil ungkap setelah korban Siswanto menerima informasi mengenai penangkapan pelaku pencurian hp. Berbekal informasi itu, pelapor mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku.
"Pelapor menanyakan kepada warga sekitar TKP apakah benar ada penangkapan pelaku pencurian hp. Namun, warga di sekitar TKP menyatakan tidak ada dan mengarahkan pelapor untuk melapor ke Polsek Karanggeneng," kata Ali, Kamis 17 April 2025.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan. Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan kepada pria yang melakukan penyebaran berita penangkapan bohong itu.
Saat diinterogasi, pelaku juga bersikukuh bahwa kejadian penangkapan itu benar adanya. Bahkan, menurut pengakuannya, pelaku sendiri yang mengambil gambar tersebut.