DPRD Jatim ungkap Laporan Keuangan PWU Berbeda Dengan Laporan Pj Gubernur

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Pria asli Pasuruan ini pun mengkalkulasi jikalau deviden PWU Jatim yang disetorkan mulai tahun 2020-2023 tidak sampai Rp 7,5 milyar. Oleh karenanya, penjelasan Pemprov Jatim soal deviden PWU Jatim sebesar Rp 66,5 milyar tidak masuk akal. "Dari mana angka 66,5 milyar rupiah yang disampaikan PJ Gubernur Jatim sebagai deviden PT PWU sejak 2020-2023?" tanyanya heran.

Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN

Tidak cukup disana, pihaknya juga mempertanyakan laporan keuangan BUMD Perseroda Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang tidak seterbuka PWU. Menurutnya hal ini aneh, dan menghalangi fungsi DPRD Jatim sebagai pengawas.

"Apakah memang PT PJU tidak terbuka kepada Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham utama?" ujarnya.

DPRD Jatim Kritisi Perubahan Dua Nama BUMD: Kinerjanya Harus Lebih Baik

Menurut aktivis PMII ini ketidakterbukaan Pemprov Jatim terhadap laba dan deviden yang diberikan PJU menciderai proses pembentukan Raperda tentang PT PWU dan PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

"Jika PT PJU belum bisa menyertakan laporan keuangan dan deviden yang diberikan, buat apa raperda ini dibahas?" tegasnya.

Dua BUMD Jawa Timur Beralih Jadi Perseroda, Pj Gubernur Adhy: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Multazam meminta sebelum Pemprov Jatim memaparkan laporan keuangan PJU selama lima tahun terakhir, sebaiknya Raperda tentang PT PWU dan PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ditunda pembahasannya.

"Sebelum PT PJU beserta anak perusahaan memberikan laporan keuangan dan deviden yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir lebih baik pembahasan Raperda tentang PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dipending dulu," pungkasnya.