Pemprov Jatim Akui Ada Pelanggaran Tarif Ojol, Tapi Tak Bisa Beri Sanksi Aplikator
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengakui masih ditemukan pelanggaran tarif oleh aplikator ojek online (ojol) di lapangan. Hal ini disampaikannya saat menanggapi aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojol yang menuntut penyesuaian tarif.
"Masalah Ojol kemarin sudah diaudiensi di Komisi D [DPRD Jatim]. Persoalannya pertama, ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator. Saya Enggak tahu aplikatornya siapa. Di situ memang ada bukti-buktinya, kemarin saya tidak sempat lihat buktinya," ujarnya kepada awak media, Selasa 20 Mei 2025.
Ia menyebut, pelanggaran tarif oleh pihak aplikator yakni dengan melakukan pemotongan lebih dari 20 persen sehingga tarif yang diterima para pengemudi Ojol terlampau kecil.
Meski mengetahui adanya pelanggaran, dirinya menegaskan jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada aplikator nakal. Sebab, itu bukan kewenangannya.
"Tadi kita sampaikan kalau sanksi kita tidak bisa. Saya kan ada kewenangan masalah tarif, sebetulnya itu kewenangan pusat, tapi dengan adanya SK Dirjen Perhubungan Darat [Kemenhub], itu bisa dilimpahkan ke Gubernur. Itu masalah tarif," terangnya.
Oleh karenanya, ia pun meminta supaya masalah pelanggaran tarif ini diselesaikan dengan berpegang pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No.88/512/KPTS/013/2023 Tentang Regulasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
"Kita kembalikan ke tarif sesuai SK Gubernur [Jawa Timur]. Untuk roda empat yang isinya Rp3.800 [per kilometer] untuk batas bawah dan Rp6.500 batas atas. Kemudian untuk roda dua, Rp2.000 batas bawah dan Rp2.500 batas atas," rincinya.