Angkutan Barang Dilarang Beroperasi pada 5-16 April, Kecuali Sembako

Ilustrasi angkutan barang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menegaskan, angkutan barang dilarang melintas di jalur-jalur mudik maupun balik mulai tanggal 5 sampai dengan 16 April 2024.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

"5 sampai 16 [April 2024] angkutan barang, pembatasan. Khusus kendaraan sembako yang boleh jalan, di luar itu harus memiliki ijin khusus dari Polda Jatim," ujar Nyono di Surabaya, Kamis, 21 Maret 2024.

Menurutnya, pembatasan itu dilakukan bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas saat masa mudik maupun balik Lebaran 2024.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

"Kaitannya untuk kelancaran masyarakat dalam rangka kelancaran angkutan Lebaran," tutupnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian PUPR dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriyah, pada tanggal 5 Maret 2024.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

Pada surat tersebut membatasi operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Halaman Selanjutnya
img_title