Angkutan Barang Dilarang Beroperasi pada 5-16 April, Kecuali Sembako

Ilustrasi angkutan barang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Kelengkapan surat muatan itu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Momen Gayeng Nobar Piala Asia di Grahadi, Pj Gubernur Jatim Apresiasi Garuda Muda

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.