Angkutan Barang Dilarang Beroperasi pada 5-16 April, Kecuali Sembako
Jumat, 22 Maret 2024 - 11:30 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Kelengkapan surat muatan itu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.