Komisi C Keluarkan Rekomendasi Bank Jatim, Salah Satunya RUPS

Rekomendasi resmi terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi C DPRD Jawa Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta yang mencapai angka Rp569 miliar.

Dukung Inpres Konektivitas, DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalan di Madura

Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusdi mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan tugas DPRD Jatim yang fungsi pengawasan melekat di dalamnya.

Kasus kredit fiktif yang menimpa Bank Jatim, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Bank Jatim sendiri. Padahal Bank Jatim merupakan BUMD yang paling sehat dibandingkan BUMD lain yang dimiliki Pemprov Jatim.

DPRD Jatim Sambut Positif Perpres Tunjangan Khusus untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C yang kaitannya dengan Bank Jatim. Yang pertama yakni mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk terus mengusut permasalahan yang terjadi di Bank Jatim.

"Mendukung dan Mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Bank Jatim terkait BI FAST dan Kredit Fiktif," ujarnya.

DPRD Jatim Dukung RUU BUMD: Jangan Dijadikan Penampungan Tim Sukses

Poin ke dua yang dikeluarkan Komisi C, yakni mendorong Pemprov Jatim untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengganti jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim.

"Segera melakukan RUPS Luar Biasa PT Bank Jatim dengan materi, seluruh Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim harus mempertanggungjawabkan permasalahan BI Fast dan Kredit Fiktif PT Bank Jatim. Mengganti seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title