Komisi C Keluarkan Rekomendasi Bank Jatim, Salah Satunya RUPS
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Komisi C DPRD Jawa Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta yang mencapai angka Rp569 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusdi mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan tugas DPRD Jatim yang fungsi pengawasan melekat di dalamnya.
Kasus kredit fiktif yang menimpa Bank Jatim, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Bank Jatim sendiri. Padahal Bank Jatim merupakan BUMD yang paling sehat dibandingkan BUMD lain yang dimiliki Pemprov Jatim.
Ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C yang kaitannya dengan Bank Jatim. Yang pertama yakni mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk terus mengusut permasalahan yang terjadi di Bank Jatim.
"Mendukung dan Mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Bank Jatim terkait BI FAST dan Kredit Fiktif," ujarnya.
Poin ke dua yang dikeluarkan Komisi C, yakni mendorong Pemprov Jatim untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengganti jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim.
"Segera melakukan RUPS Luar Biasa PT Bank Jatim dengan materi, seluruh Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim harus mempertanggungjawabkan permasalahan BI Fast dan Kredit Fiktif PT Bank Jatim. Mengganti seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim," kata dia.