Surat Usulan Pansus Bank Jatim Akhirnya Dilayangkan ke Ketua DPRD Jatim
- A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim-Anggota Komisi C DPRD Jatim , Nur Faizin melayangkan surat usulan Pansus kredit fiktif Bank Jatim ke Ketua DPRD Jatim, Rabu, 4 April 2025.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta behasil membongkar kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar. Dari kasus tersebut sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan Pansus Bank Jatim ini, kata Nur Faizin dimaksudkan menelisik kasus kredit fiktif tersebut hingga ke titik pangkal. Oleh karenanya, penting Pansus Bank Jatim disetujui oleh DPRD Jatim.
"Kami berharap sesegera mungkin ditetapkan di Paripurna DPRD Jawa Timur," ujarnya.
Politisi PKB asal Sumenep Madura ini menuturkan, Fraksi PKB merupakan penggagas pengusulan Pansus Bank Jatim. Fraksinya berkomitmen untuk terus mengawal agar kasus kredit fiktif tersebut terbongkar, dan menyeret siapapun pihak yang terlibat dalam kasua ini.
"Terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim, kami dari Fraksi PKB berkomitmen mengusut tuntas permasalahan di Bank Jatim. Tujuannya agar tidak terulang kembali kasus serupa dikemudian hari," tuturnya.
Ia mengatakan, sementara ini ada lima anggota komisi C yang telah menandatangani usulan Pansus Bank Jatim. Hal tersebut merupakan modal awal pengusulan pembentukan pansus disetujui dalam rapat paripurna.