Rumah Sakit di Jatim Belum Siap Hadapi Peraturan KRIS, Sebaiknya Ditunda Dulu

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno
Sumber :
  • VIVA Jatim/Toriq

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta agar penerapan Peraturan Presiden Nomer 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang akan berlaku mulai Juni 2025 ditunda.

DPRD Sentil Gubernur Hadapi Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim

Untari mengaku sudah berdiskusi dengan Rumah Sakit milik Pemprov Jatim seperti RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya terkait penerapan peraturan tersebut. Mereka katanya, mengkhawatirkan RS tidak mampu menampung pasien.

“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini," kata Sri Untari, Senin 17 Maret 2025.

DPRD Jatim Dukung Program Rumah Untuk Guru Sebut Trobosan Jangka Panjang

Politisi PDIP ini menjelaskan bahwa sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta. Kepadatan ruang pun diatur di mana setiap ruang inap maksimal diisi 4 ranjang pasien dengan jarak minimal 1,5 meter. 

"Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur,” urai Sri Untari. 

DPRD Jatim Dukung Program Sekolah Rakyat, Tapi Harus Jelas Implementasinya

Sri Untari mengaku peraturan KRIS sebenarnya baik demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Namun untuk saat ini melihat kondisi yang ada, penerapan aturan tersebut masih membutuhkan waktu. Hal ini dikarenakan antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim, tentu akan menyulitkan. 

“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung 4 bed di satu ruangan rawat inap,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title