Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bareng Selingkuhan Divonis 4 Bulan Penjara
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Eks PNS di Mojokerto, RP yang digerebek suaminya bersama selingkuhannya berinisial IM (40) dinovis 4 bulan penjara. Hakim meyakini, RP melakukan tindak pidana percobaan perzinaan.
Tak hanya RP, IM yang merupakan eks honorer itu juga dijatuhi hukuman yang sama.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 17 Maret 2024. Nampak hadir kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.
Dalam putusan, Jenny menyatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan asusila. Yakni, sesuai dakwaannya Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” kata Jenny.
Hukuman tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan memberatkan adalah merusak rumah tangga RP dan meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” tandas Jenny.