Pasangan Selingkuh Aborsi di Mojokerto Dituntut Hukuman Berbeda
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selingkuh yang melakukan aborsi di Mojokerto, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42), dengan tuntutan hukuman berbeda.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 27 Januari 2026. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggotanya, Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.
Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah tanpa didampingi penasihat hukum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 77 A juncto Pasal 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, sengaja memberi kesempatan dan sarana kepada Makhmudah untuk melakukan aborsi.
Faisal meminta bantuan saudaranya, Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto untuk membelikan obat penggugur kandungan berupa cytotec.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Sedangkan Makhumad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 463 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu melakukan perbuatan aborsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhmudah berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Erfandy.
Selain fakta persidangan, tuntutan ini mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan janin dalam kandungannya tidak selamat atau tidak bernyawa atau meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. Juga membahayakan nyawa Makhmudah.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan,” terang Erfady.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum dekat kediaman Makhmudah pada September 2025 lalu. Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah.
Terdakwa kasus perselingkuhan.
- M. Lutfi Hermansyah
Dari ekshumasi itu, Tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo menemukan janin yang dibungkus kantong plastik dan kain. Kondisinya tinggal tulang belulang dan hancur.
“Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti secara genetik tulang janin adalah anak biologis Makmudah dam Faisal,” beber Erfandi.