Formasi Ingatkan Ancaman PHK Ribuan Pekerja Rokok SKM bila Layer Cukai Ditambah

Ilustrasi buruh rokok.
Sumber :
  • Romadhon/VIVA Jatim

Malang, VIVA Jatim – Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengingatkan ancaman PHK terhadap ribuan pekerja PR SKM Golongan II di Malang Raya apabila penambahan layer cukai diterapkan. Sebab, kebijakan itu diprediksi akan memaksa produsen sigaret kretek mesin (SKM) tutup.

img_title Soroti Gelombang PHK Manufaktur, Kaisar: Jangan Biarkan 9.000 Pekerja Menyusul Jadi Korban

Heri mengungkapkan, jumlah pabrik rokok produsen SKM di Malang Raya sebanyak 80 perusahaan. Dengan asumsi setiap perusahaan butuh 300 pekerja, maka 24 ribu pekerja terancam PHK jika pabrik rokok memilih tutup.

"Kami khawatir akan mengganggu kestabilan sosial daerah, terutama kestabilan ekonomi di Malang Raya karena banyak tenaga kerja yang harus di PHK. Asumsi itu muncul karena penambahan layer tarif cukai rokok jika terealisasi akan berdampak mematikan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal produsen SKM golongan II," kata Heri, Senin, 26 Januari 2026.

img_title Marak Peredaran Rokok Ilegal, PB HMI Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Transparan

Dia menuding pemain rokok ilegal jumlahnya sangat banyak sehingga menekan kinerja rokok resmi eksisting. Menurut informasi yang dia peroleh, ada sekitar 300 mesin produksi SKM masuk dan digunakan untuk memproduksi rokok ilegal yang tersebar di berbagai daerah.

“Satu unit mesin produksi SKM, mampu berproduksi 1 miliar batang per tahun. Dengan asumsi bahwa 300 mesin tersebut aktif beroperasi selama setahun, maka rokok ilegal yang beredar mencapai 300 miliar batang," ujar Heri.

img_title Asyiknya Ngabuburit bersama Bus Mewah Juragan 99 di Malang Raya

Rokok sebanyak itu bebas dan leluasa beredar di pasar karena telah dilegalkan dengan adanya penambahan layer tarif cukai. Dampaknya, ekosistem perdagangan IHT jelas terganggu. Pabrik rokok produsen SKM golongan II dipastikan terdampak dengan peredaran rokok murah legal karena mendapatkan tarif cukai yang rendah.

"Kinerja mereka jelas terganggu karena pangsa rokok mereka beririsan langsung dengan pelaku rokok ilegal yang dilegalkan dengan menikmati tarif cukai murah. PR Golongan II terancam bangkrut disebabkan kalah bersaing di tengah persaingan yang tidak sehat. Pabrik rokok ilegal diberi afirmasi dengan dilegalkan dan memperoleh tarif cukai yang murah," kata Heri.

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai produksi rokok legal terus mengalami trend penurunan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title