DPRD Gresik Kecam Pembongkaran Cagar Budaya Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee

Lokasi bangunan cagar budaya bekas Asrama VOC di Gresik sudah rata dengan tanah
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA JatimDPRD Gresik mengecam pembongkaran bangunan cagar budaya bekas asrama VOC milik PT Pos Indonesia di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan. Dinilai pelanggaran hukum.

img_title Transparansi Informasi Hukum DPRD Gresik Berbuah Penghargaan JDIH Terbaik I

"Kami (DPRD Gresik) akan segera melakukan panggilan kepada pihak pembongkar bangunan yang masuk cagar budaya dan pihak terkait. Kami melihatnya ada pelanggaran hukum dan tata administrasi," kata Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menilai, pembongkaran bangunan cagar budaya ini bermasalah, sehingga akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

img_title PKB Gresik Ubah Kantor Jadi Pusat Pengaduan Warga Tiap Jumat

"Belum ada koordinasi secara teknis dan OPD terkait belum ada ijin," ujar Syahrul.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menilai, kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan dan perizinan.

img_title Perajin Bata di Mojokerto Temukan Struktrur Bangunan Diduga Peninggalan Majapahit

Hamdi meminta Pemerintah Kabupaten Gresik agar segera mengevaluasi proses perizinan atas penghancuran bangunan yang berada di area belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan tersebut.

“Bangunan cagar budaya seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan ada kecolongan dari Dinas terkait terhadap aktivitas penghancuran,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan Wisata Heritage Bandar Grissee yang bertujuan melestarikan nilai sejarah dan budaya Kota Lama Gresik.

“Kenapa bisa dihancurkan tanpa koordinasi? Atau mungkin ada koordinasi, tapi pihak yang memberi ijin tidak memahami status bangunan sebagai cagar budaya,” kata Hamdi.

Politisi Fraksi PKB itu menambahkan, upaya peningkatan ekonomi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan warisan sejarah yang menjadi identitas daerah.

“Silakan mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengorbankan bangunan cagar budaya, apalagi di kawasan wisata heritage yang justru kaya nilai sejarah,” tegas Hamdi.

Menurut Hamdi, status kepemilikan bangunan yang bukan aset pemerintah daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tangan. Ia meminta Pemkab Gresik bersama Dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Pemahamannya tidak boleh parsial. Meski bukan aset daerah, bukan berarti bangunan cagar budaya boleh dihancurkan seenaknya,” pungkasnya.