Dua Perusahaan Terlibat Sengketa Lahan, Pengadilan dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang

Petugas PN dan BPN saat melakukan pengukuran
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Sapurta

Lamongan, VIVA Jatim – Dua perusahaan PT DPL dan PT LMI di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan terlibat sengketa lahan. Kedua perusahaan itu sama-sama mengklaim tanah yang disengketakan.

SHGB Laut Sidoarjo Tak Dibatalkan, Nusron Wahid Ungkap Alasannya

Untuk mengetahui kepemilikan tanah tersebut, Pengadilan Negeri Lamongan dan Badan Pertanahan kembali melakukan pengukuran ulang lahan sengketa antara PT LMI dan PT DPL.

Pengukuran lahan sengketa itu juga di jaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Lamongan dan polsek setempat pada, Selasa 20 Mei 2025.

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Kuasa hukum PT LMI Rio Dedy Heryawan mengatakan, pengukuran ulang tersebut dilakukan atas permintaan PT LMI lantaran pada pengukuran sebelumnya Pengadilan dan BPN serta PT DPL telah melakukan pengukuran secara mandiri tanpa melibatkan PT LMI.

"Pengukuran tersebut dilakukan di lima SHGB dengan luasan 29 hektar, terdapat dua SHGB yang belum menemui titik sepakat antara kedua belah pihak yaitu SHGB nomor 16 dan nomor 31," kata Rio Dedy Heryawan.

Berkat Komitmen Inovatif, LNK Raih Penghargaan Platinum di Ajang TKMPN XXVIII

Sementara itu, pihak pengadilan negeri Lamongan mengaku proses pengukuran ulang ini dilakukan atas permintaan PT LMI, sehingga diharapkan bisa terdapat titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak.