Daftar Barang-Jasa yang Kena dan Bebas Pajak 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Objek PPN Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

  • Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.
  • Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.
  • Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.
  • Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
  • Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.
Sri Mulyani Ingatkan Perang Dagang Jilid 2 Donald Trump

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

  • Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.
  • Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.
  • Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.
PPN 12 Persen di Tahun 2025 untuk Barang Mewah

https://www.viva.co.id/bisnis/1782062-mulai-1-januari-2025-ini-daftar-barang-dan-jasa-yang-kena-dan-bebas-ppn-12-persen

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Tarif PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Diminta Pastikan Kemanfaatan untuk Rakyat