Ada Perubahan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Surabaya, VIVA Jatim – Kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System telah mengubah sistem jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Dikutip dari VIVA, Sabtu, 9 November 2024, Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada di tiga tanggal, yakni tanggal 10, 15 dan akhir bulan. Dia mengaku bahwa penetapan menjadi hanya tanggal 15 tiap bulan ini dimaksudkan untuk menyederhanakannya saja.

Peringati Hari Pahlawan 2024, Berikut Rangkaian Acara dari Pusat hingga Daerah

"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat," kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat, 8 November 2024.

Dia menambahkan, untuk pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Menurutnya, perubahan tanggal itu ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.

Hasilkan 5 Ton Per Hari, Produsen Lele di Kediri Didorong Kuatkan Nilai Jual

"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Halaman Selanjutnya
img_title