Ada Perubahan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Ini Kata Kemenkeu
Sabtu, 9 November 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Lalu ada pula PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," sebagaimana dikutip dari PMK No. 81/2024, Jumat, 8 November 2024.
Artikel ini telah tayang di Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya