Ada Perubahan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Lalu ada pula PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Gus Hans Soal Tawaran Pembangunan Terowongan: Sudah Dihitung dan Masuk

"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," sebagaimana dikutip dari PMK No. 81/2024, Jumat, 8 November 2024.

Artikel ini telah tayang di Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Waspada 5 Jenis Penyakit yang Datang Kala Musim Hujan, Begini Cara Cegahnya