Ada Perubahan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Surabaya, VIVA Jatim – Kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System telah mengubah sistem jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tarif PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Diminta Pastikan Kemanfaatan untuk Rakyat

Dikutip dari VIVA, Sabtu, 9 November 2024, Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada di tiga tanggal, yakni tanggal 10, 15 dan akhir bulan. Dia mengaku bahwa penetapan menjadi hanya tanggal 15 tiap bulan ini dimaksudkan untuk menyederhanakannya saja.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat," kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat, 8 November 2024.

Dia menambahkan, untuk pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Menurutnya, perubahan tanggal itu ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Lalu ada pula PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," sebagaimana dikutip dari PMK No. 81/2024, Jumat, 8 November 2024.

Artikel ini telah tayang di Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya