Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Kuasa Hukum Korban Lapor Polisi
- Istimewa
Malang, VIVA Jatim – Publik kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual. Parahnya, tindakan bejat itu dilakukan oleh oknum dokter berinisial AY kepada seorang wanita inisial QAR. Namun, pelaku tak mengakui kesalahannya.
Terpaksa langkah hukum diambil oleh QAR melalui kuasa hukumnya Satria Marwan. Mereka melaporkan kelakuan bejat AY ke Polresta Malang Kota, Jumat, 18 April 2025.
Satria menyebut laporan ke Polresta Malang Kota karena mereka geram dengan sikap AY yang cenderung merasa tidak bersalah. AY dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual.
"Kita pikir dokter ini merasa bersalah dan menyerahkan diri, tapi nyatanya enggak. Jadi terpaksa kita mengambil upaya hukum, kita bikin laporan hari ini," kata Satria.
Satria dalam laporan ini juga membawa sejumlah barang bukti. Satria menyebut sampai saat ini QAR masih mengalami trauma. QAR datang dari Bandung dengan didampingi oleh keluarga dan kerabat.
“Barang bukti sudah kita lengkapi. Saya belum bisa ceritakan sekarang, mungkin nanti. Korban masih shock dan gelisah, apa yang dilakukan ini sudah benar, apa langkah ini tepat. Kita akan yakinkan bahwa bagi korban pelecehan seksual di mana pun melapor dan berbicara adalah hal yang tepat,” ujar Satria.
Kasus ini sendiri diketahui bermula dari seorang wanita berinisial QAR mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dokter saat dia dirawat di Persada Hospital Malang pada September 2022 silam.