PMKS di Mojokerto Masih Marak, Satpol PP Bakal Gencarkan Patroli
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Aktivitas mereka yang kian marak, terutama di area lampu lalu lintas, masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Sejumlah PMKS itu merupakan pengemis, pengamen hingga pengelap kaca mobil. Aktivitas mereka sejatinya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Pasal 39 huruf A.
Aturan tersebut bahkan telah terpampang jelas di sejumlah persimpangan wilayah Kabupaten Mojokerto. Kendati demikian, para PMKS tak mengindahkan larangan tersebut.
Tak jarang Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjaring mereka. Tetapi, masih ada yang bandel.
Terbaru, aparat penegak perda menggelar penertiban PMK di Simpang Empat Jalan Raya RA Basoeni pada Selasa 17 Juni 2025. Hasilnya, didapati 3 PMKS sedanng beroperasi.
“Ditemukan satu pengamen, satu pengemis dan satu pengelap mobil,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widho Wicaksono.
Ketiga orang itu pun diamankan dengan mobil patroli. Mereka dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.