Kado Presiden Prabowo di Tahun Baru 2025: PPN 12 Persen Batal Naik!

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan kado spesial kepada seluruh rakyat Indonesia. Yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jendral Polisi (Purn) Budi Gunawan. 

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal Dilakukan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," kata dia, dikutip dari VIVA, Kamis, 2 Januari 2025.

Mengutip pernyataan Prabowo, eks Kepala BIN itu menegaskan lagi kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Ketum Parpol KIM Plus Ramai-ramai Ketemu Presiden Prabowo, Ini yang Dibahas

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12% ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025.

Pemerintah akan Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi, Tak Ada dari Unsur Koruptor

"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.

Halaman Selanjutnya
img_title