Pemerintah akan Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi, Tak Ada dari Unsur Koruptor

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Sebanyak 44 ribu narapidana bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Namun tidak ada unsur dari pihak koruptor. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

img_title Apresiasi Capaian Prabowo, Deni Wicaksono Minta Program Prioritas Benar-benar Berdampak ke Masyarakat

"Menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," ujarnya dikutip dari VIVA, Sabtu, 28 Desember 2024. 

Menurutnya akan ada 4 kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah Indonesia. Dia menyebut pertama yakni berupa kasus politik, dimana ada gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.

img_title Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Logam Mulia Dikendalikan dari Lapas Sumut

"Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS," tambahnya.

Kemudian, lanjut Supratman, kategori yang kedua yakni dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Selanjutnya, narapidana penyalahgunaan narkotika juga bakal mendapatkan amnesti.

img_title Harkopnas ke-79 Serukan Kebangkitan Total Koperasi Sebagai Raksasa Ekonomi

"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti," ucap dia.

"Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," imbuhnya.

Supratman menegaskan 44 ribu narapidana yang bakal mendapatkan amnesti tidak ada terkait dengan kasus korupsi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. 

Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.  

Halaman Selanjutnya
img_title