Ketahui Tarif dan Aturan Baru Pendakian Gunung Semeru: Harus Pakai Jasa Pendamping
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah membuka secara resmi Pendakian Gunung Semeru. Kamis, 26 Desember 2024. Namun, terdapat aturan baru yang harus diketahui dan diikuti para pendaki adalah mereka harus menggunakan jasa pendamping.
Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan bahwa jasa pendamping berasal dari PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Pendamping merupakan anggota yang diinisiasi TNBTS beranggotakan masyarakat sekitar.
"Mereka telah menjalani bimbingan teknis dari TNBTS untuk dapat bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan TNBTS," kata Endrip, dikutip dari VIVA, Jumat, 27 Desember 2024.
Endrip mengatakan tarif pendamping di luar biaya pendakian. Sebab, tarif pendamping tidak masuk ke kas negara tapi seluruhnya masuk pada PPGST.
"Tarif di luar dari biaya tiket pendakian Gunung Semeru. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST, tidak ada yang masuk ke kas negara. Terkait jasa pendamping sepenuhnya merupakan tanggungjawab PPGST. Untuk informasi PPGST dapat langsung diakses melalui instagram PPGST_TNBTS," jelas dia.
Harga tiket pendakian Gunung Semeru bagi wisatawan nusantara yakni Rp73.000 untuk 2 hari kerja, Rp83.000 untuk 1 hari kerja dan 1 hari libur, serta Rp93.000 untuk 2 hari libur. Sedangkan, bagi wisatawan mancanegara dikenakan tiket Rp435.000 perhari.
"Pembukaan pendakian Semeru sejak 23 Desember 2024, dengan hari pertama keberangkatan pada tanggal 26 Desember 2024. Hal ini karena secara SOP, TNBTS menerapkan batas pendaftaran maksimal H-3 sebelum tanggal keberangkatan," tutur Endrip.