Ketahui Syarat dan Cara Beli Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan Resmi

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Sejak 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM telah menetapkan ketentuan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (Kg). Dimana hanya bisa dilakukan pemberian di pangkalan resmi PT Pertamina. Tidak lagi seperti sebelumnya yang bisa dibeli di pengecer

img_title Media Sosial Dominasi Konsumsi Informasi, Media Lokal Perlu Ubah Strategi Bisnis

Namun meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses yang mudah untuk menemukan pangkalan gas elpiji terdekat. Berikut syarat dan cara yang harus dilakukan, dikutip dari VIVA, Senin, 3 Februari 2025.

Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina telah menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

img_title Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi UB Nilai Solusi Tekan Impor Minyak

Selain memastikan distribusi tepat sasaran, pembelian di pangkalan resmi juga memberikan keuntungan lain, yakni di pangkalan resmi, LPG 3 kg lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan beratnya.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg, mereka juga harus memenuhi ketentuan tertentu. "Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap dia.

img_title Elpiji Langka di Banyuwangi-Bojonegoro karena Distribusi, Khofifah: Stok Aman

Sesuai aturan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg kini mengharuskan pencatatan data menggunakan KTP. Aturan ini merujuk pada Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.

Cara Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

1. Pastikan Sudah Terdaftar di Sistem Subsidi Tepat LPG

Pembelian LPG 3 kg kini menggunakan sistem Subsidi Tepat LPG, sehingga data pembeli harus terdaftar dalam sistem. Untuk mengetahui apakah data Anda sudah terdaftar, Anda dapat datang ke Pangkalan Resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP.

Lalu, petugas pangkalan akan melakukan pengecekan melalui sistem. Jika NIK/KTP belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen berikut:

  • Rumah Tangga: KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Usaha Mikro: KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Halaman Selanjutnya
img_title