Ketahui Syarat dan Cara Beli Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan Resmi
Senin, 3 Februari 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
1. Pastikan Sudah Terdaftar di Sistem Subsidi Tepat LPG
Pembelian LPG 3 kg kini menggunakan sistem Subsidi Tepat LPG, sehingga data pembeli harus terdaftar dalam sistem. Untuk mengetahui apakah data Anda sudah terdaftar, Anda dapat datang ke Pangkalan Resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP.
Lalu, petugas pangkalan akan melakukan pengecekan melalui sistem. Jika NIK/KTP belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen berikut:
- Rumah Tangga: KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Usaha Mikro: KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Setelah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, pembelian bisa dilakukan di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP ke petugas pangkalan. Tidak perlu registrasi ulang setiap kali membeli.
3. Selalu Bawa KTP Saat Pembelian
Halaman Selanjutnya
Meskipun sudah terdaftar, setiap kali membeli LPG 3 kg di pangkalan, KTP tetap harus dibawa. Ini bertujuan untuk verifikasi dan pencatatan transaksi dalam sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.