Pemerintah akan Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi, Tak Ada dari Unsur Koruptor

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Viva.co.id

Supratman menegaskan 44 ribu narapidana yang bakal mendapatkan amnesti tidak ada terkait dengan kasus korupsi.

Bersejarah, Menteri Ekraf Sambut Kedatangan Presiden Prancis Macron di Candi Borobudur

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. 

Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Rp100 Juta Milik Peternak di Lamongan

Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.  

Rapat itu turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemerintah Bangun Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN

"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman. 

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, Koruptor Tidak Termasuk