Bandar Miras di Mojokerto yang Tega Cabuli Bocah Dituntut 7,5 Tahun Bui
- Istimewa
Mojokerto, VIVA Jatim – Pria berinisial AG (49) dituntut 7 tahun 6 bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, bandar minuman keras (miras) itu terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AG digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Kita tuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto melalui pesan teks, Senin, 2 Oktober 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 76 E UU juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Yakni, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan dengannya.
Terdakwa mencabuli bocah kelas TK A itu pada bulan Mei 2023 lalu. Saat itu, korban datang main ke warung milik AG. Karena korna merupakan anak tetangganya sendiri. Kemudian, AG memanggil korban dan menidurkan korban di warung tersebut. Di saat itulah AS mencabuli korban.
Sebelumnya, penasihat hukum AG, Puryadi, menuturkan, AG mengaku dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya saat melakukan aksi bejatnya kala itu.
”Terdakwa melakukan perbuatan cabul dalam kondisi mabuk. Karena memalukan kalau memang orangnya waras,” katanya, Senin, 11 September 2023.