Bandar Miras di Mojokerto yang Tega Cabuli Bocah Dituntut 7,5 Tahun Bui
- Istimewa
Ia tak menampik jika klienya menjual miras. Menurut Puryadi, ia menjual miras secara diam-diam di warung milik istri sirinya. Sehingga para tetangga tak mengetahui jika terdakwa menjual minuman keras tersebut.
”Terdakwa ini asal Sumatera, dia ke sini kawin siri dengan pemilik warung. Dia di warung itu jualan miras. Sama-sama buka warung, tapi orang tua korban itu tidak tahu,” ungkapnya.
Menurutnya, AG langsung meminta maaf pada orang tua siswa TK A tersebut saat tersadar akan aksi bejatnya itu. Namun, permintaan maaf itu ditolak. Keluarga korban justru melaporkan aksi bejat terdakwa pada kepolisian.
”Di hari itu juga, ayah dan kakak korban mengklarifikasi perbuatan cabul AG. Setelah korban pulang dengan kondisi nangis dan lapor ke ibunya. Terdakwa minta maaf tapi ditolak. Besoknya lapor ke polisi,” beber Puryadi.
Dalam sidang dijelaskan jika korban kerap ke rumah warung milik terdakwa. Selain jaraknya terpisah tiga rumah, anak dari istri siri AG merupakan teman bermain korban yang masih seumuran.
”Terdakwa di sini tidak punya keluarga, sebatas kawin siri saja dengan istrinya yang sudah punya anak dua. Anaknya ada yang seumuran dengan korban,” pungkasnya.