Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Terdakwa Harmunadan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimKasus persetubuhan yang memimpa dua gadis di Mojokerto saat minggat dari rumah mulai disidangkan. Dhimas Veha Yogatama (18) dan Harmunanda Afiq Ramadhan (21), dua pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mojokerto

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara tertutup di ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 28 Februari 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan dua anggotanya, Luqmanul Hakim dan Yayuk Mulyana. Kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Ilham Wardani. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Fachri Dohan Mulyana didakwa dengan pasal alternatif. Yakni pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan, persetubuhan terjadi bermula ketika kedua korban diajak minum minuman keras (miras) lebih dulu oleh kedua pelaku. Setelah itu, disetubuhi di sebuah kafe pujasera di Bangsal, Mojokerto.

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

“Para terdakwa ini mengajak mereka (korban) mabuk-mabukan dulu, terus ditiduri. Maksanya hanya sebastas omongan ‘wes talah enak-enak’ (udalah enak-enak). Jadi dimabukin dulu itulah siasatnya. Di hari yang sama tapi jamnya berbeda,” ungkap Fajar selepas sidang kepada VIVA Jatim, Rabu, 28 Februari 2024. 

Terdakwa Dhimas warga Desa Dadi Tunggal Poloso, Kecamatan/Kabupaten Jombang mensetubuhi pacarnya, gadis berusia 14 tahun. Korban merupakan siswi kelas 3 SMP.

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

Sedangkan terdakwa Harmunanda alias Nanda warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari , Kota Mojokerto mensetubuhi gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Korban sudah putus sekolah.

Panasihat hukum Dhimas dan Nanda, Ilham Wardani menyebut, dua klinenya sempat tidak mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan kepolisian. Namun, usai dilakukan pendekatan akhirnya mereka mengakui. 

Halaman Selanjutnya
img_title