DPR RI Desak Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Usai Insiden Sanur
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono atau yang akrab disapa BHS, menyoroti sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh usai insiden kecelakaan kapal di wilayah perairan Sanur.
BHS mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, mulai dari kelayakan kapal, sumber daya manusia (SDM) yang menjaga laut dan pantai untuk penyelamatan manusia dan barang pada saat terjadi kecelakaan, hingga manajemen keselamatannya.
“Permasalahan keselamatan ini menyangkut banyak aspek. Dari sisi kapal, harus sesuai standar klasifikasi seperti notasi A101T atau A101P, A101 L dan A101 T yang disesuaikan dengan jarak pelayaran dan rute terhadap daratan terdekat,” kata BHS dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya SDM yang kompeten. “Setiap awak kapal wajib memiliki sertifikat pelaut yang sah dan jumlah kru harus sesuai standar keselamatan. Ini perlu dievaluasi serius,” tambahnya.
Menurutnya, sistem manajemen keselamatan juga harus jelas mengacu pada standar internasional seperti IMO dan SOLAS atau standar domestik seperti Non-Convention Vessel Standard (NCVS). Namun yang lebih krusial, menurut BHS, adalah kesiapsiagaan eksternal dari lembaga penyelamat negara seperti Basarnas, Polair, dan KPLP.
“Di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, bahkan Filipina dan Thailand, kawasan wisata bahari selalu diawasi oleh coast guard atau tim penyelamat resmi. Tapi di Indonesia, kita justru melihat penyelamatan masih mengandalkan nelayan seperti di Danau Toba km sinar bangun, Bengkulu km Tiga Putra dan labuan bajo km Raja Bintang 02. Ini menandakan kegagalan lembaga-lembaga seperti Kamla, Polair, dan KPLP yang fungsinya tumpang tindih tapi tidak berjalan saat dibutuhkan,” kritiknya.
BHS menyayangkan lambatnya respons penyelamatan dalam insiden di Sanur yang memakan waktu lebih dari dua jam tanpa kehadiran satu pun institusi resmi penyelamat.