Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Keesokan harinya, ibu korban berusia 14 tahun memberi tahu ayah korban berusia 16 tahun agar segera menjemput putrinya. Saat berjumpa ayahnya, anak putus sekolah itu juga mengaku telah disetubuhi dan dicabuli kekasihnya, Nanda.
Nanda juga melakukan perbuatan bejat itu di lokasi yang sama di kafe yang berada di Bangsal, Mojokerto. Sebab Nanda merupakan karyawan pujasera tersebut.Orang tua korban yang berusia 16 tahun juga tidak terima. Sehingga turut melapor ke Polres Mojokerto.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, lanjut Ari, pihaknya meringkus Dhimas dan Nanda. Kedua tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.