Janjikan Bisa Masuk Pegawai Imigrasi Malang, PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum PNS di Mojokerto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pria bernama Suwari (55) menipu tetangganya dengan menjanjikan bisa diterima sebagai pegawai Imigrasi Malang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim mengatakan, kasus ini bermula ketika Suwari datang ke rumah pasangan suami istri Atim dan Rumiati pada Bulan Maret 2022. Menurut Alaix, rumah mereka berhadap-hadapan di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Ketika itu, Suwari menawarkan lowongan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang tanpa tes untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya, membayar Rp 250 juta.
“Terdakwa menawarkan CPNS di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Malang tidak memakai tes dan membayarnya Rp 250 juta dan uang mukanya Rp 50 juta,” katanya, Senin, 8 Juli 2024.
Mendapat tawaran tersebut, korban bermusyawarah dengan anaknya. Hasilnya mereka bersepakat tak menerima tawaran itu karena tak memiliki uang. Namun, Suwari terus membujuk korban dengan cara pembayaran bisa dicicil.
Akhirnya korban tergiur. Korban membayar kepada Suwari secara bertahap. Tahap pertama korban membayar Rp 20 juta pada Maret 2021. Beberapa minggu kemudian korban membayar Rp 30 juta.
Ketika itu, Suwari menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang yang keluar 24 September 2021. Sehingga, korban diminta menyiapkan pelunasan Rp 200 juta.